Angin Segar di Masa PPKM Darurat, Pemerintah Tambah Kuota Penerima BLT UMKM BPUM Untuk 3 Juta Peserta Baru

- 18 Juli 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM
Ilustrasi BLT UMKM BPUM /Dok. Bank Indonesia.

Sri Mulyani berharap tambahan Rp3,6 triliun ini bisa disalurkan dengan benar terutama saat menghadapi PPKM.

"Kita berharap Rp3,6 triliun bisa betul-betul disalurkan terutama pada saat kita menghadapi PPKM," katanya.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Masih Ada Anggaran Rp3,6 T, Pemerintah Kembali Tambah 3 Juta Peserta Baru BLT UMKM

Cara cek penerima BLT UMKM BPUM

Melalui Bank BRI
1. Buka link e-form BRI melalui eform.bri.co.id
2. Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM)
3. Maka akan muncul kolom Cek Penerima BPUM UMKM
4. Masukkan Nomor NIK KTP dan Kode Verifikasi
5. Klik proses Inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima atau tidak.

Baca Juga: Kritik Pemerintah, dr. Tirta Minta Rakyat Dihidupi Saat PPKM Darurat Diperpanjang

Melalui Bank BNI
1. Buka https://banpresbpum.id
2. Masukkan nomor KTP atau NIK
3. Klik 'Cari'
4. Muncul pemberitahuan Anda sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Untuk pencairan dana BLT UMKM atau BPUM 2021, penerima harus memenuhi syarat prosedur berikut:

- Mendatangi kantor bank penyalur (setelah dihubungi)
- Membawa e-KTP dan Kartu Keluarga
- Bawa fotokopi NIB/SKU (Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha)
- Mengonfirmasi dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).***

(Pikiran-Rakyat/Julkifli Sinuhaji)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x