Apa Itu STRP? Mulai 12 Juli 2021 Masuk Jakarta Wajib Punya

- 10 Juli 2021, 11:04 WIB
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat./Pikiran Rakyat/
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat./Pikiran Rakyat/ /

Untuk wilayah aglomerasi, perjalanan rutin dengan kereta juga diwajibkan dilengkapi dengan dokumen STRP atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II yang berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Menambah ketentuan tentang perjalanan rutin kereta komuter dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkas Andika.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x