Polda Metro Jaya Akan Menyita Sepeda Warga yang Melanggar PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi jalur sepeda. Polda Metro Jaya Akan Menyita Sepeda Warga yang Melanggar PPKM Darurat
Ilustrasi jalur sepeda. Polda Metro Jaya Akan Menyita Sepeda Warga yang Melanggar PPKM Darurat /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

ZONABANTEN.com - Disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yaitu kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.

Sebelumnya pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. DKI Jakarta mulai hari Sabtu,3 Juli 2021 akan menerapkan aturan PPKM dan melarang keras warganya melanggar PPKM darurat.

Bahkan Polda Metro Jaya mengancam akan menyita atau mengandangkan sepeda warga yang nekat beraktivitas di luar rumah DKI Jakarta selama masa pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat.

"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Berikut Data Sebaran 25.830 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia per hari Jumat 2 Juli 2021

Selain itu Fadil mengatakan kebijakan ini diambil demi menyelamatkan jiwa masyarakat dari ancaman virus COVID-19 yang kian mengganas dalam beberapa hari terakhir.

"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orangnya keliaran, terpapar COVID-19 atau dia menyebarkan," ujar Fadil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan sita sepeda tersebut diambil berdasarkan sejumlah aturan yang ada.

"Kalau ada sepeda kita ambil, kita bawa ke kantor polisi. Ada aturan Perda, Pergub, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit itu akan kita kenakan itu semua," kata Yusri.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga hanya diizinkan berolahraga termasuk bersepeda di sekitar rumah dan paling jauh di lingkungannya seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta mulai hari Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat Jawa Bali, Kemenag Akan Revisi Edaran Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban

"Sabtu-Minggu masyarakat Jakarta biasa berolahraga. Silakan meneruskan olahraga tapi di rumah, di kompleks, tapi tidak keluar," kata Anies.

Anies menegaskan larangan itu berlaku bagi semua jenis olahraga. Dia menekankan akan menertibkan warga yang tidak patuh pada pembatasan mobilitas ini dengan sanksi yang cukup berat.

"Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan. Jangan lakukan di jalan-jalan raya. Lakukan itu di rumah, di kompleks," katanya.

"Termasuk yang bersepeda. Kita akan melakukan penertiban. Kalau melanggar, diangkut bersama sepedanya," katanya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x