Ada PPKM Darurat Jawa Bali, Kemenag Akan Revisi Edaran Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban

- 2 Juli 2021, 13:46 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas sowan kiai dan sosialisasi prokes sholat Idul Adha dan kurban.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sowan kiai dan sosialisasi prokes sholat Idul Adha dan kurban. /Instagram.com/ @ansor_satu/

ZONABANTEN.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan perlu ada penyesuaian dalam menghadapi Iduladha dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali 

Hal ini ditegaskannya menyusul keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Jawa Bali mulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Seperti diketahui,menurut penanggalan tanggal 20 Juli 2021 bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1442 H.

""Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,"  kata Menag," kata Menag dalam rapat koordinasi dengan Pejabat di lingkungan Kementerian Agama RI, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: DPRD Kota Tangsel Pastikan BOSDA Cair Meski Tak Gelar PTM

Menag menyampaikan, kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali diharapkan dapat menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian menjadi dibawah 10 ribu per hari.

Karenanya akan ada pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara online/daring.

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. 

Sementara itu dalam PPKM Darurat Jawa Bali, untuk sektor non esensial akan diberlakukan  100% Work From Home untuk sektor non esensial dan 50% untuk sektor esensial.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x