Fraksi NasDem: Kejar Pajak Google dan Facebook di Indonesia, Tolak Kebijakan Pajak Sembako

- 14 Juni 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/

ZONABANTEN.com - Wacana adanya PPN sembako serta biaya pendidikan mendapat respon beragam dari berbagai pihak.

Terbaru, rencana tersebut menuai kritik dari Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro.

Ia menilai kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Baca Juga: Kepemimpinan Benjamin Netanyahu Berakhir, Warga Israel Ramai-ramai Buat Perayaan di Jalanan Tel Aviv 

“Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini, mengingat masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujar Fauzi.

“Daya beli masyarakat saat ini belum pulih. Nah kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik, sehingga daya beli kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19,” tegas Fauzi, Senin14 Juni 2021, sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id.

Menurut Fauzi, sembako dan biaya sekolah atau pendidikan jika dikenai pajak PPN akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang serba susah.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Mencoba Membuka Pintu Pesawat di Tengah Penerbangan, Momen Mengerikan Ini yang Terjadi

Seharusnya kebijakan Pemerintah hadir meringankan beban rakyat bukan menyusahkan rakyat. 

Sembako merupakan komoditas yang penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan, itu adalah hak asasi yang dijamin Undang-Undang, tak boleh diliberalisasi diserahkan pada mekanisme pasar.

Negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Mencoba Membuka Pintu Pesawat di Tengah Penerbangan, Momen Mengerikan Ini yang Terjadi

Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah memberikan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) dikurangi bahkan sampai 0 persen.

Tapi rakyat malah dikenai pajak sembako dan biaya pendidikan ikut dipajaki.

Kebijakan ini sangat tidak adil, karena targetnya menyasar ekonomi kecil ke bawah.

Baca Juga: Ini Profil Naftali Bennett: Perdana Menteri Baru Israel, Lebih Kejam Menentang Kemerdekaan Palestina 

“Karenanya, kami Fraksi NasDem DPR-RI solid menolak kebijakan pajak sembako dan pajak biaya pendidikan karena akan semakin membebani ekonomi rakyat dan makin membuat daya beli masyarakat semakin tertekan,” tegas politisi dari F-NasDem ini.

Fauzi mendesak Pemerintah sesegera menarik  dan membatalkan draf revisi UU KUP terkait pengenaan PPN bahan pokok dan biaya pendidikan.

Menurutnya, dampak dari penerapan PPN ini bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, namun berpotensi dapat meningkatkan angka kemiskinan, serta kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Bukan Monstera atau Philodendron, Tanaman Hias ini Terjual dengan Harga Rp274 Juta

“Hingga saat ini Komisi XI DPR-RI belum mendapatkan draf mengenai perubahan ketentuan umum perpajakan, mungkin drafnya masih berada pada Pimpinan DPR-RI, Namun saya sudah mendengar keluhan masyarakat akan rencana tersebut, sehingga  kami sebagai wakil rakyat akan menolak jika ketentuan pajak tersebut membebani masyarakat,” terang legislator dapil Sumatera Selatan I itu.

Fauzi menyarankan, Kemenkeu dan pemerintah mestinya lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN  di sektor pajak tapi bukan dengan cara menarik pajak sembako dan biaya pendidikan.

Misalnya mencari sumber pendapatan lain misalnya mengejar pajak perusahan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, Netflix dan lain-lain.

Baca Juga: Cara Murah dan Mudah Turunkan Kadar Gula Darah, Penderita Diabetes Hanya Perlu Minum Air Putih

Bisa juga melalui Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku ecommerce atau toko online, marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Gojek, Grab dan lain-lain.

Kedua, saran Fauzi, pemerintah juga bisa memangkas gaji para Direksi dan Komisaris BUMN yang dikenal cukup besar bahkan mencapai miliar rupiah dalam setahun. 

Kemudian Kemenkeu juga mesti melakukan reformasi dan memperbaiki sistem data base perpajakan melalui digitalisasi pajak, sehingga semua wajib pajak terdata dengan baik dan memudahkan pegawai pajak untuk menarik pajak.

Baca Juga: 10 Hal yang Harus Dilakukan Jika Dinyatakan Lolos SBMPTN, Penting Karena Sistem Perkuliahan Mungkin Berubah

Selain itu, penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikkan tarifnya, mengingat harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik.

Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukkan tren positif. Jadi pilihan menaikkan tarif itu pilihan tepat untuk mengenjot pendapatan pajak. 

“Jadi tak perlu sembako dan biaya pendidikan dikenai pajak, terlebih disaat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19,” pungkas Fauzi.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah