DPR RI Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan Untuk Infrastruktur

- 8 Juni 2021, 21:37 WIB
DPR RI Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan Untuk Infrastruktur
DPR RI Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan Untuk Infrastruktur /Reuters


ZONABANTEN.com - Adanya rumor atau isu yang berkembang ditengah masyarakat adanya dugaan penggunaaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur kian merebak di media sosial dan media berita.

Menanggapi hal tersebut  DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Pernyataan itu sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan persnya Jakarta, pada hari Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan China Murka, Tiga Senator AS Kunjungi Taiwan Dengan Pesawat Militer

Sementara itu kabar dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperbolehkan untuk investasi infrastruktur juga dibantah.

Hal itu juga dibantah juga oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, yang tegas menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

"Nggak ada (izin dana haji diinvestasi infrastruktur)," tegas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini saat berbincang dengan Kantor Berita Politik pada hari Selasa, 8 Juni 2021.

Dijelaskan Yandri, pengelolaan dan penggunaan dana simpanan calon jamaah haji sudah diatur tegas dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada UU 34/2014 tersebut, diatur bahwa penggunaan dana simpanan calon jamaah haji hanya boleh pada bidang-bidang syariah.

"Perintah UU 34/2014 itu untuk investasi syariah, penempatan di bank syariah, kemudian pembelian surat berharga syariah dan pembelian emas. Itu perintah UU, jadi nggak ada untuk infrastruktur," terangnya.

Baca Juga: Pakar Komunikolog : Test Wawasan Kebangsaan KPK Telah Sesuai UU

Sebagai pelaksanaan dari UU 34/2014, BPKH telah menerbitkan Peraturan BPKH 5/2018. Peraturan ini menjelaskan lebih rinci soal mekanisme investasi.

Salah satu pasal yang ditengarai berkaitan dengan desas desus investasi infrastruktur dengan menggunakan dana haji, adalah pasal 15 ayat 1 huruf e. Pasal tersebut berbunyi, investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa: a. usaha sendiri; b. penyertaan modal; c. pemilikan saham; d. kerjasama investasi; e. investasi tanah dan/atau bangunan; dan f. investasi langsung lainnya.

Ditegaskan Yandri, bahwa sampai saat ini tidak ada investasi dana haji dalam bentuk tanah atau bangunan. Semua investasi, masih dilaksanakan mengacu UU 34/2014. "Sampai sekarang belum ada yang investasi tanah atau bangunan," tegasnya.

Yandri juga berharap agar fitnah yang menyebutkan investasi dana haji boleh untuk infrastruktur untuk dihentikan. "Tolong dihentikan, itu dosa besar, fitnah itu," pungkasnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x