Arist Merdeka Sirait: Kekerasan Anak di Aceh Utara Tak Manusiawi

- 31 Mei 2021, 17:01 WIB
ilustrasi kekerasan anak
ilustrasi kekerasan anak /Pixabay/kalhh

ZONABANTEN.com - Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut kekerasan anak yang terjadi di Tanah Jambo, Aceh Utara tidak manusiawi. Pelaku BMJ (42) yang sengaja mengikat leher dan menyeret korban yang berusia tujuh tahun usai terpaksa mencuri kotak amal, merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir.

"Kekerasan yang dilakukan BMJ ini tidak bisa ditoleransi, atas nama kemanusiaan dan martabat anak, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Aceh Utara menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi," kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Senin, (31/5/2021).

Menurut Arist, BMJ telah merendahkan martabat kemanusiaan korban dan dapat diancam dengan pidana pokok minimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Direncanakan Sejak 2018, Proyek Islamic Center Tangsel Sedot 34,8 Miliar

"Seharusnya BMJ memberikan nasehat tethadap korban agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan justru menghukum anak secara tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan," tuturnya.

Sebelumnya, kata Arist, video kekerasan terhadap anak di Tanah Jambo, Aceh Utara viral di media sosial. Peristiwa berawal dari didapatinya seorang anak berusia tujuh tahun mengambil kotak amal Masjid yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan dan ayahnya yang sedang sakit di rumah. Kejadian itu terpaksa dilakukan lantaran ayahnya tidak mempunyai pekerjaan karena terdampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mulai Tayang Kamis, 3 Juni di NET TV, Ini Dia Sinopsis Hotel Del Luna, Drama Populer IU dan Yeo Jin Goo

"Namun sayangnya, oleh BMJ leher anak itu justru diikat dengan tali nilon warna kuning, sementara tangannya diikat ke belakang dengan nilon warna biru, lalu korban diseret seperti binatang. Tak hanya itu, kekerasan terhadap anak juga turur disaksikan warga dan rekan sebayanya. Atas peristiwa tersebut, BMJ sebagai pamong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada kata damai terhadap pelecehan martabat kemanusiaan," tandas Arist.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah