Polri Sudah Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka Per 20 April 2021

- 29 April 2021, 21:01 WIB
Penggeledahan Eks Densus 88 kepada Eks Sekjen FPI Munawarman
Penggeledahan Eks Densus 88 kepada Eks Sekjen FPI Munawarman /Pikiran-Rakyat.com/Selasa, 27 April 2021

ZONABANTEN.com - Penetapan tersangka kepada Munarman sudah dilakukan per 20 April 2021, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam telah dilakukan sejak 20 April 2021.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan, dikonfirmasi, pada hari Rabu malam.

Selain itu Ramadhan juga mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan pada hari Selasa, 27 April 2021 setelah terbit surat perintah penangkapan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad (UAS) Kini Resmi Menikah Dengan Gadis Asal Jombang

Kemudian Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Sebelumnya penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x