ZONABANTEN.com - Untuk ke 4 kalinya aktor Rio Reifan kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Rio ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasus yang terbaru, adalah pada hari Senin, 19 April 2021 (19/4), kembali Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Rio di kediamannya yang berlokasi di daerah Otista, Jakarta Timur.
"Kalau tidak salah ini keempat kalinya ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.
Sebelumnya yang bersangkutan untuk pertama kalinya berurusan dengan polisi pada tahun 2015 lalu. Saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.
Baca Juga: MRT Jakarta Terus Lakukan Perbaikan Akses Sepeda Non Lipat
Baca Juga: Tak Mau Kalah Saing, Facebook Akan Luncurkan Layanan Obrolan Audio Sejenis Clubhouse dalam Waktu Dekat
Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.
Terkait penangkapan Rio pada Senin kemarin, Yusri masih enggan menjelaskan lebih detail terkait penangkapan aktor berusia 36 tahun tersebut. Dia hanya menyebut, saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
"(Barang buktinya) sabu," pungkasnya.***