ZONABANTEN.com - Bagi anda yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, saat ini sudah dapat dilayani di beberapa lokasi mobil SIM keliling.
Seperti diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Adapun layanan SIM keliling yang beroperasi pada tanggal 19 April 2021 di daerah DKI Jakarta sebagai berikut :
Baca Juga: Bentrokan Terjadi di Lahore Pakistan, 6 Polisi Disandera
Jangan lupa siapkan syarat-syarat yang lengkap untuk memperpanjang SIM antara lain :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Perpanjangan SIM di layanan SIM mobil keliling dapat dilakukan jika masa berlaku SIM belum berakhir. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk jam operasionalnya dari layanan mobil SIM keliling di DKI Jakarta sejak pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:SIM A: Rp 80.000 dan SIM C: Rp 75.000
Untuk mencegah potensi penularan Covid-19, kenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.***