Siklon Tropis Surigae Mengancam Sembilan Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

- 17 April 2021, 11:53 WIB
Citra satelit Himawari terkait adanya Siklon Tropis Surigae (lingkaran merah) di wilayah perairan Samudera Pasifik utara Papua Barat pada Jumat (16/4).
Citra satelit Himawari terkait adanya Siklon Tropis Surigae (lingkaran merah) di wilayah perairan Samudera Pasifik utara Papua Barat pada Jumat (16/4). /BMKG

KABARMEGAPOLITAN.COM - Siklon Tropis Surigae diketahui sedang terjadi di perairan Samudera Pasifik sebelah utara Papua Barat diperkirakan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa.

Status siklon Tropis Surigae ini diprediksi mengalami kenaikan intensitas dalam 24 jam ke depan dan terus bergerak mengarah ke barat laut.

Menurut prediksi BMKG hingga Sabtu (17/4) pukul 19.00 WIB, posisi siklon tropis tersebut masih akan berada di perairan Samudera Pasifik dan diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.

Baca Juga: Harap Bersabar, Kartu Prakerja Gelombang 17 Baru Dibuka Jika Ada Kepesertaan Gelombang 16 Dicabut

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah meminta pemerintah daerah di sembilan provinsi untuk meningkatkan kesiapsiagaannya akan adanya Siklon Tropis Surigae.

Berdasarkan analisa BMKG, Siklon Tropis Surigae cenderung bergerak menjauhi wilayah Indonesia, namun tetap memberikan dampak tidak langsung bagi sejumlah provinsi di Tanah Air.

Akibat adanya pergerakan dan fenomena siklon tropis tersebut, maka BMKG memprediksi dampaknya dapat berupa potensi hujan lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di sembilan wilayah meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Kemudian, gelombang air laut setinggi 1.25-2.5 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kep. Sangihe, Perairan Kep. Sitaro, Perairan Bitung - Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.

Baca Juga: Tegaskan Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Doni Monardo : Bukan Berarti Sebelum Tanggal 6 Bisa Pulang Kampung

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x