ZONABANTEN.com - Pendaftaran rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Sekolah Kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan menggunakan satu portal sistem seleksi calon ASN atau SSCASN.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran karena terintegrasi dengan data NIKdi Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, untuk mendukung kelancaran proses tersebut, BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN.
Dengan adanya peningkatan fitur SSCASN peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana melansir dari laman BKN.
Baca Juga: Penjelasan Singkat Istilah Medis yang Sering Digunakan Semenjak Pandemi Covid-19
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala BKN , peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah jadi tidak perlu lagi mengunjungi website masing-masing instansi.
Bima juga memastikan akan tetap menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk mencegah terjadinya tindak kecurangan atau percaloan dengan mempersiapkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition yang diperuntukkan untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.