Beredar Video Penangkapan Oknum Jaksa Penerima Suap Kasus Habib Rizieq, Kejagung: Hoax

- 21 Maret 2021, 12:09 WIB
xYulianto memberi penjelasan didalam cuplikan video
xYulianto memberi penjelasan didalam cuplikan video //Kapuspen Kejagung


ZONABANTEN.com - Beredar video berdurasi 49 detik yang berisi narasi penangkapan seorang oknum jaksa yang diduga menerima suap dalam kasus persidangan Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi hal itu (video) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum memastikan video yang mengkaitkan dengan penjelasan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yulianto tersebut adalah tidak benar.

Baca Juga: Harus Lakukan Recall, Impeller Avanza Xenia Diduga Bermasalah

"Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab," kata Kapuspen Hukum Kejagung Leonardo Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis yang diterima Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Minggu 21 Maret 2021.

"Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut, terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur," tambah Leonardo Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Sinopsis The Call: Usaha Petugas Call Center Terlibat Drama Penculikan, Tayang di Trans TV

Leo, sapaan akrab Kapuspen Hukum Kejagung itu mengungkapkan bahwa penangkapan oknum Jaksa AF, tidak berhubungan dengan penanganan perkara Habib Rizieq Shihab.

"Video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ungkap Leo.

Pihaknya berharap, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan video yang beredar saat ini. Leo menegaskan, agar masyarakat tidak terbawa arus, dengan menyebarkan atau bahkan membuat video serupa, yang berisi kabar bohong atau hoax.

Baca Juga: Bahaya Penghentian Sentuhan Kulit ke Kulit antara Ibu dan Bayi Baru Lahir dengan Kebutuhan Khusus

Halaman:

Editor: Ari Kristianto

Sumber: Kejaksaan Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x