KPK Sita Sepeda Brompton, Terkait Kasus Suap Bansos yang Terjadi di Kemensos

- 17 Maret 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi sepeda Brompton. (Galamedia)
Ilustrasi sepeda Brompton. (Galamedia) /Galamedia

Hartono bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Baca Juga: DBPR Tangerang Selatan Pastikan Revitalisasi Pasar Ciputat Sesuai Tahapan 

KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua PPK di Kemensos masing-masing Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS).***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x