Pelaku Pembunuhan Berencana Dua Wanita Muda di Bogor Terancam Hukuman Mati

- 12 Maret 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi hukuman mati bagi terdakwa pembunahan*/
Ilustrasi hukuman mati bagi terdakwa pembunahan*/ /Pixabay.com/

"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban," papar Susatyo.

Kemudian, pelaku juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Revitalisasi Tahap 2, Pengamat: Dinas Bangunan Tangsel Harus Buka Informasi Tahap 1

Korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi wafat dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis pagi, 25 Februari 2021.

Dari hasil otopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.

Kemudian, pada hari Rabu pagi tanggal 10 Maret 2021, jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Perpindahan TV Analog menjadi Digital Secara Nasional, untuk Optimasi Teknologi dan Ekonomi

Kondisi korban saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah