Ternyata, Ini Alasan Bupati Trenggalek Menolak Tegas Eksploitasi Tambang Emas di Wilayahnya

- 11 Maret 2021, 11:29 WIB
Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin.
Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Kominfo Trenggalek.

Zona Banten - Pernyataan sikap dilakukan oleh Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin yang menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dengan alasan bertabrakan dengan banyak aturan.

Tidak hanya itu saja Bupati mengatakan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.

"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Bupati Nur Arifin dalam klarifikasi tertulisnya diterima awak media di Trenggalek, Jatim, Kamis.

Baca Juga: Mengapa Kita Terlihat Lebih Cantik Saat Bercermin daripada Difoto? Ternyata Ini Jawabannya 

Pernyataan sikapnya disampaikan menyusul keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek.

Hal tersebut sebagaimana informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Surat izin ekploitasi itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektare.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar, 11 Maret 2021: Hari Libur, Rupiah Kian Subur 

Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieskploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek.

Disebutkan sebelumnya bahwa ada beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan Nur Arifin terhadap rencana penambangan emas di wilayahnya tersebut.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x