Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres 10/2021

- 2 Maret 2021, 16:49 WIB
Lampiran poin 31, 32, 33 Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras yang dicabut Presiden Jokowi, Selasa 2 Maret 2021
Lampiran poin 31, 32, 33 Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras yang dicabut Presiden Jokowi, Selasa 2 Maret 2021 /Dok JDIH BPK

ZONA BANTEN - Setelah menuai kontroversi di masyarakat mengenai akan dilegalkannya investasi minuman beralkohol (Miras) di Indonesia serta banyak penolakan diberbagai elemen masyarakat.

Bahkan Ketua Umum PBNU KH.Said Aqil Siroj menolak perpres terkait investasi Minuman keras sebab diharamkan dalam Alqur'an dan akan menimbulkan mudarat.

Sekretaris Pimpinan Pusat Muhamadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan pendapatnya dan meminta pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial serta moral bangsa.

Juga berkaitan dengan sejumlah masukan dari ulama-ulama MUI, akhirnya Presiden mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

Baca Juga: Upaya Kemenparekraf Jalankan Tugas di Tengah Pandemi, Sandiaga Uno bertemu dengan Berbagai Lembaga Terkait

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, pada hari Selasa, 2 Maret 2021.

Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Teknologi Pembelajaran Terintegrasi Jadikan Pembelajaran Daring Lebih Kreatif dan Berkualitas

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu dia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Berdasarkan lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Namun penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan Gubernur.

Hal tersebut telah termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah