ZONA BANTEN - Pernah mendapat penghargaan antikorupsi dari Bung Hatta AC Award ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng tahun 2017 Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sabagai tersangka korupsi suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi untuk sejumlah proyek di lingkungan pemerintahan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edi Rahmat.
Baca Juga: Memperbaiki Disfungsi Ereksi! Salah Satu Manfaat Rahasia Ginseng, Yuk Dicoba
Sementara sebagai tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edi Rahmat. Tak hanya suap Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa memperoleh kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021 ini.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Bullying, Agensi Choi Ye Bin Pemeran Ha Eun Byeol dalam The Penthouse Buka Suara
Ketignya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021
Menurut informasi yang diterima dari pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri yang menjelaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus trersebut.
“Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyelidikannya. Tentu fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini,” kata Ali kepada wartawan, dilansir PMJ News Senin 1 Maret 2021.
Baca Juga: Awal Bulan 2.098 Positif Covid-19, Update Corona DKI Jakarta Senin 1 Maret 2021
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam perkara kasus suap ini.
Setiap informasi diperoleh dari penyelidikan akan digali melalui keterangan para saksi. KPK juga bakal menjerat pihak lain jika bukti permulaan adanya keterlibatan pihak lain mencukupi, kata Ali.***