Memakai Baju Tahanan, Wabup Ogan Komering Ulu Hadiri Pelantikan

- 27 Februari 2021, 10:41 WIB
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar keluar dari Rutan Pakjo Palembang menggunakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol, Jumat 26 Februari 2021
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar keluar dari Rutan Pakjo Palembang menggunakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol, Jumat 26 Februari 2021 /ANTARA/Mushaful Imam/

ZONA BANTEN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, karena kasus korupsi, Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp5,7 miliar.

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu terpilih tersebut, berangkat ke lokasi pelantikan dirinya sebagai kepala daerah menggunakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Johan Anuar keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Pakjo Palembang pada Jumat, 26 Februari 2021 pukul 14.00 WIB, juga menggunakan topi didampingi jaksa KPK dan pengacaranya serta dikawal ketat personel Brimob Polda Sumsel.

Sebelumn keluar Johan yang berstatus terdakwa korupsi tanah pemakaman di Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut berjalan alot karena kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, sempat meminta awak media tidak melakukan peliputan.

Baca Juga: Tiga Pekan Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba di Tangsel Terancam Hukuman Mati

"Prinsipnya Johan Anuar bersedia dilantik di Griya Agung dan prosesnya sudah sesuai dengan protokol yang diamanatkan KPK, jadi mohon rekan-rekan media tidak meliput di sini (rutan, red.) silakan liput di Griya Agung," kata Titis sebelum Johan dikeluarkan.

Ketika Johan keluar, dia langsung masuk mobil jaksa KPK, lalu bersama rombongan berangkat ke Griya Agung Palembang untuk dilantik oleh Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Wabup Ogan Komering Ulu.

Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati mengatakan bahwa pengawalan KPK terhadap Johan hanya sebatas dari rutan sampai pintu gerbang Griya Agung, selanjutnya Johan diserahkan kepada panitia pelaksana pelantikan dengan tetap dikawal.

Johan dilantik mendampingi Bupati Ogan Komering Ulu terpilih, Kuryana Azis, sebagai kepala daerah setempat periode 2021-2026 setelah menang melawan kotak kosong pada Pilkada 2020. Keduanya juga termasuk petahana.

Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Johan Anuar menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rutan Pakjo Palembang setelah Kemendagri mengirimkan surat pemberitahuan.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Tangkap KPK

Keluarnya Johan dari tahanan untuk menghadiri pelantikan hanya diberi waktu dari pukul 13.00 sampai 17.00 WIB, pada hari Jumat, 26 Februari 2021.

Meskipun dilantik sebagai Wabup Ogan Komering Ulu, namun Johan tetap terancam langsung dinonaktifkan sebagai Wakil Bupati karena statusnya masih terdakwa.

Sebelumnya, Johan Anuar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara Rp5,7 miliar. Tindakan tersebut dilakukan saat Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu pada 2012.

Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau satu hari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak di mana tersangka menjadi calon Wakil bupati tunggal berpasangan dengan Kuryana Azis.

Dan sebelumnya penahanan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengambil alih perkara kasusnya dari Polda Sumsel pada 24 Juli 2020.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x