Menurutnya pemerintah tidak akan memulai vaksinasi jika produk yang didistribusikan tidak aman.
Sebagai antisipasi, pemerintah telah membuat skema alur Kegiatan pelaporan dam pelacakan KIPI dengan cara menetapkan kontak person dari setiap fasilitas kesehatan sebagai pusat informasi bagi para penerima vaksin.
Jika terdapat kejadian, fasilitas kesehatan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penanganan untuk yang bersifat ringan hingga sedang.
Dan untuk kejadian yang bersifat serius akan dilaporkan berjenjang keatas kepada instansi kesehatan pada wilayah administratif diatasnya. Serta dilaporkan kepada serta Komite Ahli Indonesia yang terdiri dari pokja, atau lomda atau Komnas PP KIPI.
"Masyarakat juga dapat melihat format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan dan vaksin di lampiran juknis Covid-19," Wiku menambahkan pada kesempatan menjawab pertanyaan media.