"Kalau menurut pengakuan tersangka, motor (Yamaha N-Max) tersebut benar hasil begal yang dilakukan di Citayem, Depok. Dijual di Facebook seharga 7 juta," sambungnya.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Ini 5 Tips Riding yang Aman saat Musim Hujan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka sudah melakukan pembegalan sebanyak tiga kali.
Atas aksinya tersebut, tiga orang pelajar asal Jakarta Timur itu akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 900 ribu.***
*Pembaca aplikasi Baca Berita (BaBe) dapat membaca artikel ini di portal ZONABANTEN.com dengan klik link "Lihat artikel asli" di kiri bawah, dapatkan artikel menarik terkini lainnya