Petugas Dishub di Bogor Ciut Hentikan Konvoi Moge yang Dikawal Polisi, Terabas Aturan Ganjil Genap

- 12 Februari 2021, 16:41 WIB
Konvoi moge saat melintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021)
Konvoi moge saat melintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021) /ANTARA

ZONA BANTEN - Pemerintah Kota Bogor menerapkan peraturan ganjil-genap di akhir pekan guna menekan angka kemacetan lalu lintas.

Namun tampaknya peraturan tersebut tidak berlaku saat iring-ingan motor gede (Moge) yang dikawal polisi melintas di jalan di Kota Bogor.

Pasalnya, meski peraturan tersebut telah diberlakukan mulai 6 Februari 2021 silam, sistem ganjil-genap seperti tidak mempan menghentikan konvoi Moge.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Bakteri dalam Usus Bisa Bikin Gemuk lho, Lakukan Hal Ini Agar Diet Anda Sukses

Petugas Dishub yang berjaga bahkan tidak berani dan seakan ciut untuk menghentikan satupun kendaaran konvoi Moge yang menerabas aturan ganjil-genap di Kota Bogor.

Bahkan para pengendara Moge berplat B tersebut juga lolos dan mengabaikan pos pemeriksaan atau check point surat rapid test.

Rombongan konvoi belasan motor gede (moge) dengan pengawalan dari kepolisian lolos dari checkpoint sistem ganjil-genap tanpa pemeriksaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Baca Juga: Perangkat Lunak MetaHuman Creator Menciptakan 'Manusia Digital' dengan Karakter 3D Kurang dari 1 Jam

"Harusnya semua diperiksa, sudah saya telepon tadi penanggung jawab dari Dishub," ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin saat dikonfirmasi.

Pantauan wartawan di lokasi, iring-iringan motor berpelat nomor B itu memasuki kawasan Kota Bogor sekitar pukul 08.30 WIB dari arah Jalan Raya Parung melalui Jl Sholeh Iskandar.

Petugas gabungan dari Dishub dan Kepolisian di simpang Lotte Grosir Yasmin tak satu pun berani memberhentikan rangkaian kendaraan untuk melakukan pemeriksaan pelat nomor.

Baca Juga: Inggris Mencapai target 15 Juta Vaksin, Prioritas berusia di atas 65 tahun

Pasalnya, nampak beberapa kendaraan di antaranya berpelat nomor ganjil yang dilarang saat pemberlakuan sistem ganjil-genap di tanggal genap.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021 demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19.

Konvoi moge itu, juga terobos pos pemeriksaan surat rapid test antigen.

Baca Juga: Bocoran, Trailer Ikatan Cinta 12 Februari 2021: Andin Tuduh Al yang Cegah Rafel dan Nino, Aldebaran Lelah

Rombongan moge yang berlanjut ke Jalur Puncak, Kabupaten Bogor itu, juga tak diperiksa oleh petugas yang sedang melakukan operasi pemeriksaan surat hasil rapid test antigen bagi pengendara di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa meski lolos di pos pemeriksaan Simpang Gadog, tapi rombongan tersebut belum tentu lolos di pos pemeriksaan selanjutnya.

"Kalau pun lolos dari sini (Gadog), di Taman Safari juga kan ada pemeriksaan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga: Selamat Hari Imlek, Berikut Beberapa Kementerian yang Ikut Merayakan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

Ade Yasin menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur panjang Hari Raya Imlek.

"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.

Pemkab Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris: Man City Melawan Tottenham Hotspur di Mola Tv Minggu Dini Hari

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah