ZONA BANTEN - Ustadz Maaher Al-Thuwailibi alias Soni Eranata menghembuskan nafas terakhir di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada
Terkait meninggalnya Ustadz Maaher, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait kronologi meninggalnya Ustadz Maaher.
“Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan Jaksa,” kata Argo saat dihubungi di Jakarta dilansir Antara Selasa, 9 Februari 2021.
Baca Juga: Ingat! Walau Sudah Divaksin Protokol Kesehatan Harus Tetap Dijalankan, Ini Alasannya
Maaher sempat mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter membawanya ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto, Jakarta timur.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawah lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo
Namun setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustadz Maaher kembali mengeluh sakit.
Baca Juga: Unggahan Klaim Vaksin Sebabkan Autisme Dihapus Facebook
Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar Ustadz Maaher dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan menolak dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim
Sementara mengenai keluhan sakit yang diderita oleh Ustadz Maaher Irjen Argo pun memberi jawaban hanya tim dolter yang lebih tahu
“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” kata Argo.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terbukti Menerima Suap, Divonis Penjara 10 Tahun
Sebelumnya Ustadz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap salah satu tokoh Ulama, Habib Luthfi.***