Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ternyata Tersedak Bisa Sebabkan Kematian
Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.
Sementara ranah Kemendikbud adalah memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Baca Juga: Ulama Kharismatik NU Usulkan Menag Yaqut Ajak Kiyai Kampung Diskusi Tentukan Kebijakan
Sanksi yang diberikan oleh Kemendikbud bisa beragam , termasuk mengevaluasi pemberian dana bantuan pemerintah dan dana BOS.
“Kemendikbud siap menggunakan berbagai macam instrumen termasuk evaluasi ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana bantuan pemerintah lain. Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,” pungkas Nadiem.
***