Tertuang di SKB 3 Menteri, Pemakaian Seragam dan Atribut Keagamaan di Sekolah adalah Hak Individu

- 7 Februari 2021, 19:15 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ternyata Tersedak Bisa Sebabkan Kematian

Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sementara ranah Kemendikbud adalah memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Ulama Kharismatik NU Usulkan Menag Yaqut Ajak Kiyai Kampung Diskusi Tentukan Kebijakan

Sanksi yang diberikan oleh Kemendikbud bisa beragam , termasuk mengevaluasi pemberian dana bantuan pemerintah dan dana BOS.

“Kemendikbud siap menggunakan berbagai macam instrumen termasuk evaluasi ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana bantuan pemerintah lain. Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,” pungkas Nadiem.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x