Tertuang di SKB 3 Menteri, Pemakaian Seragam dan Atribut Keagamaan di Sekolah adalah Hak Individu

- 7 Februari 2021, 19:15 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud

ZONA BANTEN - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri untuk mengatur pemakaian seragam dan atribut sekolah pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

SKB tiga menteri ini keluar setelah mencuat polemik pemakaian atribut keagamaan di sebuah sekolah negeri beberapa waktu lalu.

SKB tiga menteri itu berisi tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Israel Berhasil Vaksin Setengah Populasi dalam Waktu Lima Minggu, Jadi Persentase Tertinggi di Dunia

SKB ini ditandatangani bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 

SKB ini mengatur tentang hak tenaga kependidikan, pendidik dan peserta didik untuk memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. 

Baca Juga: Terbilang Cepat, Vaksinasi Nakes Kota Tangerang sudah Mencapai 70 persen

Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Jadi ini satu esensi yang harus dimengerti. Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Mendikbud saat mengumumkan SKB secara virtual pada Rabu 3 Februari 2021 

Berdasarkan SKB tersebut, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di dalam SKB, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ternyata Tersedak Bisa Sebabkan Kematian

Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sementara ranah Kemendikbud adalah memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Ulama Kharismatik NU Usulkan Menag Yaqut Ajak Kiyai Kampung Diskusi Tentukan Kebijakan

Sanksi yang diberikan oleh Kemendikbud bisa beragam , termasuk mengevaluasi pemberian dana bantuan pemerintah dan dana BOS.

“Kemendikbud siap menggunakan berbagai macam instrumen termasuk evaluasi ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana bantuan pemerintah lain. Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya kalau tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai individu, baik guru maupun murid,” pungkas Nadiem.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x