Menaker Beberkan Rekening Berikut Ini Tak Dapat Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Periksa Sekarang

- 26 Januari 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi Uang Rupiah /Pixabay

BLT ini diberikan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan dimulai dari pekerja/buruh.

Tujuan program ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi.

Baca Juga: Melania Trump Menghilang dari Publik dan Rencanakan Perubahan Karier yang Mengejutkan

Untuk tahun anggaran 2021, Menaker Ida masih belum dapat memberikan kepastian terkait waktu pelaksanaan penyaluran. Namun, jika kondisi perekonomian nasional masih belum normal, Ida mengatakan akan mempertimbangkan agar program ini bisa dilakukan kembali pada tahun 2021.

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji dari Kemnaker. Pekerja yang mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan berikut.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif dan memiliki nomor kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan;
  3. Peserta yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Hidden Hunger, Penyebab Cepat Sakit, Tubuh Kurus, Perut Buncit, Pertumbuhan Lambat, Ini Tips Mengatasinya

Baca Juga: Panduan Asupan Yodium untuk Cegah Anak Lahir dengan IQ Rendah, dan Gangguan Fungsi Mental pada Orang Dewasa

BLT subsidi gaji yang akan didapatkan oleh pekerja yang memenuhi persyaratan adalah sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar dalam program BLT BPJS disarankan untuk mengikuti program lain seperti Kartu Prakerja dan Bantuan sembako.

Pekerja penerima program BSU ini didata berdasarkan data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pekerja yang tidak tervalidasi padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x