Lengkapi Syarat Ini, BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta Bisa Dicairkan

- 25 Januari 2021, 11:05 WIB
Mau Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta? Ini Syaratnya
Mau Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta? Ini Syaratnya / /pixabay.com/rmt/

ZONA BANTEN – Kini ibu hamil dan balita akan menerima BLT PKH.

Penyaluranya nanti melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Supaya pendistribusian tepat sasaran, pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Dapat Bantuan Rp3 Juta Per Tahun! Begini Alur Pendaftaran BLT PKH 2021 

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 25 Januari 2021, Uwu! Andin Kembali Pulang, Al Jadikan Istri Seutuhnya? 

Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Bahaya! Tanaman Hias Populer Ini Tak Bersahabat dengan Kucing, Salah Satunya Monstera Deliciosa 

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari ini Senin 25 Januari 2021, Leslar Kulepas Dengan Ikhlas, Duet Romantis 

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Batasan bantuan:

Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Baca Juga: Bruno Fernandes Mencetak Gol Indah, Membawa Man. United Mengalahkan Liverpool di Piala FA 

Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: Selamat! Estonia Catatkan Sejarah, Miliki PM Wanita Pertama

Jangan lupa ya, lengkapi syarat ini, BLT PKH ibu hamil Rp3 juta bisa dicairkan.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x