Lengkapi Syarat Ini, BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta Bisa Dicairkan

- 25 Januari 2021, 11:05 WIB
Mau Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta? Ini Syaratnya
Mau Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta? Ini Syaratnya / /pixabay.com/rmt/

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Batasan bantuan:

Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Baca Juga: Bruno Fernandes Mencetak Gol Indah, Membawa Man. United Mengalahkan Liverpool di Piala FA 

Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x