ZONA BANTEN - Bagi anda pelaku UMKM, pemerintah memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan tersebut dikenal dengan nama Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Bagi anda pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM tersebut harus memenuhi 5 syarat dibawah ini:
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Kartu Prakerja Lanjut di 2021, Pelajari di Prakerja.go.id
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan seorang ASN, TNI/Polri
5. Bukan seorang pegawai BUMN/BUMD