PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Masyarakat Wajib Ikuti 8 Aturan Ini

- 22 Januari 2021, 10:47 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021. /setkab.go.id/Humas/Rahmat.

ZONA BANTEN - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. 

PPKM diperpanjang setelah pemerintah melakukan  hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Rapat Terbatas di Jakarta Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Menurut Feng Shui, Begini Pengaturan Cermin yang Ideal

PPKM telah diterapkan di 73 kabupaten kota di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. 

Dalam evaluasi penerapan PPKM di tujuh provinsi, jumlah orang yang terpapar covid-19 malah mengalami peningkatan di 5 provinsi. 

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.

 

 

Berikut ini aturan-aturan yang harus ditaati oleh masyarakat selama masa PPKM :

Baca Juga: Liga Premier : Berlaga di Stadion Anfield, Liverpool Malah Kandas 0-1 Lawan Burnley

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Sehari Jadi Presiden AS, Joe Biden Sepakati Pembatasan Senjata Nuklir dengan Rusia

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Penyintas Holocaust Desak PM Inggris, Boris Johnson Bertindak Atas Genosida Muslim Uighur

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.

Airlangga juga meminta agar kepala daerah tingkat provinsi dapat mengevaluasi pelaksanaan PPKM di daerahnya berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas dalam Insiden Helikopter Jatuh di New York

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM),” ujarnya.

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x