ZONA BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) membuat kebijakan untuk membantu pemilik usaha mikro.
Bantuan ini disebut dengan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BLT UMKM)
Dilansir dari situs Kemenkop UKM, Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Joe Biden Disumpah Sebagai Presiden ke-46 di Tengah Tingginya Kecemasan Amerika
Bantuan sosial (bansos) ini diberikan khusus kepada masyarakat yang telah memiliki usaha kecil dan merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima Banpres Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: APES! Dijerat Kasus Hukum, Suami Nindy Ayunda Kini Digugat Cerai
Bagi masyarakat yang sudah merasa memenuhi persyaratan di atas, terlebih dahulu harus mengajukan diri kepada pengusul.
Pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro di antaranya: