Mekanisme penyaluran bantuan BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja,buruh dan karyawan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Jangan Lupa Disimpan, Ini Nomor WhatsApp PLN Untuk Klaim Token Listrik Gratis
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Peristiwa 20 Januari, 10 Presiden AS Dilantik Hingga Soeharto Larang Penerbitan 7 Surat Kabar
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan
Sumber: Kemnaker