Penyaluran Bantuan BLT Subsidi Gaji Belum 100 Persen Tuntas, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah

- 20 Januari 2021, 10:17 WIB
BLT Subsidi Gaji Belum Cair 100 Persen, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah
BLT Subsidi Gaji Belum Cair 100 Persen, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziah /Instagram/@kemnaker
 
 
ZONABANTEN.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan jumlah bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji untuk karyawan telah disalurkan oleh pemerintah mencapai 98,91 persen atau sebesar Rp29.444.763.600.000.
 
Proses penyaluran BLT subsidi gaji ini dilakukan oleh Bank Penyalur dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyaluran bantuan BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja,buruh dan karyawan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Jangan Lupa Disimpan, Ini Nomor WhatsApp PLN Untuk Klaim Token Listrik Gratis

Melansir dari laman Kemnaker, pemerintah telah menyalurkan bantuan BLT subsidi gaji/upah  gelombang I  kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.
 
Sedangkan bantuan BLT subsidi gaji pada gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau  sebesar 98,71 persen.

 “Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

 
Tidak semua karyawan atau pekerja dapat menerima bantuan BLT subsidi gaji ini. Penerima bantuan subsidi gaji ini ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
 
Para pekerja penerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi persyaratan :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Peristiwa 20 Januari, 10 Presiden AS Dilantik Hingga Soeharto Larang Penerbitan 7 Surat Kabar

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi  persyaratan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x