Budi Said, Pemenang Gugatan Rp817,4 Miliar Atas Penipuan 1,1 Ton Antam Ternyata Crazy Rich Surabaya

- 19 Januari 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi emas batangan.
Ilustrasi emas batangan. /Pexels.com

Pihak perusahaan Antam menolak gugatan ini dan menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah memperjualbelikan emas batangan melalui pihak ketiga. Pasalnya, dalam menjalankan bisnis, Antam melakukannya dengan sistem direct selling, yakni transaksi langsung dari perusahaan ke pelanggan.

Antam juga mengatakan bahwa perusahaan tidak pernah menjual produk dengan harga diskon karena semua produk bisa dicek harganya melalui situs www.logammulia.com yang merupakan harga resmi dan selalu diperbarui.

Baca Juga: Astaga! Pria Ini Ditemukan Tinggal di Bandara Selama Berbulan-Bulan Karena Takut Corona

Setelah berjalan dalam waktu yang sangat panjang sejak Oktober 2019, kasus ini akhirnya dimenangkan oleh Budi Said selaku penggugat.

Budi Said diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan yang bergerak di bidang properti, PT Tridjaya Kartika Grup.

Perusahaan ini mengelola beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Link Live Streaming Leicester Vs Chelsea, di Mola TV, Rabu Dini Hari WIB

Salah satu properti di bawah pengelolaan perusahaan PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said adalah pusat perbelanjaan Plaza Marina yang terletak di Surabaya.

Atas kepemilikan perusahaan tersebut, Budi Said kini dijuluki ‘Crazy Rich Surabaya’ oleh para warganet.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x