Bagi yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu panik, sebab masih bisa membuat KIP terlebih dahulu agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
Baca Juga: Alami Sembelit dan Gangguan Pencernaan? Atasi dengan Minum Air Hangat, Begini Caranya
Berikut ini cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
1. Untuk bisa membuat KIP, siswa harus menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Keluarga (KK)
- Rapor hasil belajar
- Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah
Baca Juga: Horang Kayah Mah Bebas! Murah Banget, Harga Ikan Cupang Ini Cuma 20 Juta
2. Kemudian seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
3. Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.
4. Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Pengamat Sebut Pernyataan Ribka Tjiptaning Menolak Vaksin Akan Timbulkan Efek Domino
5. Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.