Tok! Pemerintah Resmikan PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Ini Aturannya

- 4 Januari 2021, 19:28 WIB
illustrasi kekerasan anak
illustrasi kekerasan anak /pixabay.com

ZONABANTEN.com - Pemerintah Indonesia resmikan Peraturan Pemerintah PP kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam PP tersebut diatur tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

PP nomor 70 tahun 2020 tersebut ditandatangani presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 silam.

Baca Juga: Mensos Baru, Presiden Jokowi Geber Risma Berikan Tiga Bansos Tunai

PP tersebut ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak yang sering terjadi.

Selain itu PP kebiri pelaku kekerasan seksual juga untuk memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Juga, untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pencurian Spion Mobil Masih Marak Terjadi, Begini Cara Menghindarinya Agar Tidak Kemalingan

"Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian didefinisikan dalam PP.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah