Pelajar dan Pelaku UMKM Gratis Bikin SIM, Cek Infonya

- 4 Januari 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Polrestabessurabaya.com


ZONABANTEN.com - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, terutama dalam pasal 7, Mahasiswa/Pelajar dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dapat membuat dan memperpanjang SIM secara gratis, berdasarkan dengan 'pertimbangan tertentu'.

Dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak.

Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:

Baca Juga: Siapa Julian Assange? Ini yang Perlu Diketahui Tentang Pendiri WikiLeaks

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
2. Kegiatan keagamaan,
3. Kegiatan kenegaraan,
4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
5. Masyarakat tidak mampu,
6. Mahasiswa/pelajar.
7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak 'Hantui' Kota Tangerang Selatan

Melansir dari PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi:

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Baca Juga: Fakta-Fakta Lee Hong Nae, Pemeran Ji Cheong Sin, Roh Jahat Level 3 di Drama The Uncanny Counter

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x