Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Jaga Ketat PN Jaksel hingga Siapkan Baracuda

- 4 Januari 2021, 13:05 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri / PN Jakesl
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri / PN Jakesl /Laily Rahmawaty/aa./Antara


ZONABANTEN.com - Sidang Praperadilan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polisi melakukan penjagaan ketat di area sidang PN Jaksel, serta melakukan pemeriksaan semua pengunjung, hanya petugas dan awak media yang diperbolehkan masuk.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberlakukan pembatasan ketat bagi pengunjung yang datang ke persidangan gugatan praperadilan Imam besar FPI Rizieq Shihab.

di PN Jakarta Selatan, Senin, pengetatan pengamanan dilakukan oleh petugas keamanan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibantu aparat Kepolisian.

Pembatasan telah dimulai dari pagar masuk parkir pengadilan, tidak boleh ada kendaraan parkir di pengadilan.

Baca Juga: Innalillahi, Ali Taher, Pemrakarsa UU Cipta Kerja Meninggal Dunia Diduga Akibat Covid-19

Area parkir pengadilan diisi tenda polisi, kendaraan taktis baracuda dan sepeda motor milik polisi.

Kemudian, diberlakukan sistem buka tutup pagar masuk pengadilan bagi pengunjung sidang yang datang ke pengadilan.

Petugas keamanan pengadilan juga menanyakan maksud dan tujuan pengunjung yang datang apakah untuk persidangan atau bukan, namun untuk aparat dan media dibolehkan masuk.

Adanya pembatasan ini, membuat suasana di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang biasanya ramai oleh para pencari keadilan, kini lebih longgar, lebih banyak pengamanan kepolisian baik yang berpakaian resmi maupun pakaian pengamanan biasa seperti warna hitam.

Sementara itu, sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memiliki kapasitas lebih besar dari ruang sidang lainnya.

Baca Juga: Foto Lawas 7 Presiden Republik Indonesia bersama pasangannya, Siapa Paling Romantis?

Hanya saja pihak pengadilan dan Kepolisian membatasi yang boleh masuk hanya peserta sidang, yakni kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab berjumlah hampir 20 orang, dan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya berjumlah kurang lebih enam orang.

Sementara itu, awak media hanya boleh meliput dari luar ruangan, pihak pengadilan menyiapkan "space" untuk media mengambil gambar dan mengikuti jalannya persidangan di depan pintu masuk ruang sidang.

Untuk bisa masuk ke ruang pengadilan, pengunjung sidang juga harus sabar mengantre pemeriksaan, baik pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan menggunakan metal detektor portable (tangan).

Sidang yang dijadwalkan jam 09.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri.

Setelah sidang dinyatakan dibuka, hakim melakukan pemeriksaan berkas tiap-tiap kuasa hukum dari kedua belah pihak, proses pemeriksaan berkas memakan waktu 30 menit lebih.

Sebelumnya diketahui, Penasehat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Pertama, 3 Juta Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke 34 Provinsi di Indonesia

Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai, penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP.

Habib Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu 12 Desember 2020 silam.

Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x