Gisel Mengakui Dirinya Sebagai Pemeran Dalam Video Syur, Polisi Menetapkannya Sebagai Tersangka

- 30 Desember 2020, 09:23 WIB
Gisel terancam 12 tahun penjara atas kasus video syur dengan MYD
Gisel terancam 12 tahun penjara atas kasus video syur dengan MYD /wijaya Saputra/Instagram/jaysforeal


ZONABANTEN.com - Artis Gisella Anastasia yang biasa disapa Gisel, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Bukan hanya Gisel, namun pemeran pria dalam video syur yang berinisial MYD, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut informasi yang diterima dari kepolisisan, Gisel sudah mengakui bahwa dia adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu.

Atas dasar pengakuan tersebut polisi kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut. Tidak hanya Gisel, polisi juga telah menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

“Saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu ... video tersebut, yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusril Yunus di Mako Polda Metro Jaya dilansir Antara Rabu 30 desember 2020.

Baca Juga: Tadi Aa Gym, Kini Pendakwah Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Ustadz Yusuf Mansur: Mohon Doain

Yusri mengatakan pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.

“Saudara GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, berdasarkan pengakuan Gisel, video berdurasi 19 detik itu direkam pada tahun 2017 di salah satu hotel di Kota Medan Sumatera Utara.

“Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.

Adapun pasal yang didakwa kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tentang tindak pidana pornografi.

Baca Juga: Cihuy! Pemerintah Berikan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di 2021!

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi,” lanjut Yusri.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut

Menurut Yusri, pihaknya akan memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat. Ia belum menjelaskan kapan pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.

“Kita akan panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkas Yusri.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x