Ini Perbedaan CPNS dan PPPK, Penting Bagi Honorer Peserta Seleksi 2021

- 7 Desember 2020, 04:30 WIB
Ini Perbedaan CPNS dan PPPK, Penting Buat Para Honorer
Ini Perbedaan CPNS dan PPPK, Penting Buat Para Honorer /PRFM News

 

 
ZONABANTEN.com - Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka kembali pada tahun 2021 mendatang.
 
Selain seleksi CPNS pemerintah juga membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
 
Rencananya formasi CPNS dan PPPK yang dibuka lebih banyak dibandingkan tahun 2019.

Tentunya ada beberapa perbedaan antara CPNS dengan PPPK.

Sebagai bahan pertimbangan sebelum mendaftar, ada baiknya para calon pelamar dapat mengetahui apa perbedaan dari CPNS dengan PPPK.

 Baca Juga: 5 Cara Sehat Memasukkan Oat Dalam Sarapan Anda

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu diketahui, melansir dari Jurnal Sumsel dalam artikel Buat Para Honorer! Sebelum Milih, Simak Dulu Perbedaan CPNS dan PPPK

1. Definisi

CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian.

Maka CPNS akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Sedangkan PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

 Baca Juga: Jangan Dulu Kapok Kalau Aglonema Tidak Tumbuh Subur, Agar Tanaman Hias Rimbun, Ini Kunciannya

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah