Tentunya ada beberapa perbedaan antara CPNS dengan PPPK.
Sebagai bahan pertimbangan sebelum mendaftar, ada baiknya para calon pelamar dapat mengetahui apa perbedaan dari CPNS dengan PPPK.
Baca Juga: 5 Cara Sehat Memasukkan Oat Dalam Sarapan Anda
Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu diketahui, melansir dari Jurnal Sumsel dalam artikel Buat Para Honorer! Sebelum Milih, Simak Dulu Perbedaan CPNS dan PPPK
1. Definisi
CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian.
Maka CPNS akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.
Sedangkan PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Baca Juga: Jangan Dulu Kapok Kalau Aglonema Tidak Tumbuh Subur, Agar Tanaman Hias Rimbun, Ini Kunciannya
Editor: Bondan
Sumber: Jurnal Sumsel