Mendikbud Himbau Seluruh Instansi Pendidikan Rayakan Hari Guru Nasional Secara Kreatif

- 25 November 2020, 07:31 WIB
Hari Guru Nasional 2020
Hari Guru Nasional 2020 /kemendikbud.go.id

ZONABANTEN.com - Mendikbud mengeluarkan surat berisi pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 pada tanggal 25 November 2020 pukul 08.00 WIB.

Upacara tersebut dilaksanakan secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

Baca Juga: 25 November Diperingati Sebagai Hari Guru Nasional, Cari Tahu Sejarahnya disini

Instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlampir.

Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

Kemdikbud juga menghimbau agar seluruh instansi pendidikan bisa merayakan Hari Guru ini dengan kreatif serta tetap menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Daftar Nominasi Grammy Awards 2021

Kemdikbud juga mengeluarkan surat Pedoman Upacara guna memperingati Hari Guru Nasional 25 November ini.

Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona hijau dan kuning, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x