Kominfo Ancam Putus Akses Media Sosial Penyebar Konten Hoaks terkait Pilkada Serentak 2020

18 November 2020, 21:21 WIB
Kominfo Ancam Putus Akses Media Sosial Penyebar Konten Hoaks terkait Pilkada Serentak 2020 /Pete Linforth/Pixabay

 

ZONA BANTEN.com – Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan konten-konten terkait Pilkada serentak tahun 2020.

Sinergitas kedua Lembaga dilakukan guna mencegah disinformasi kepada masyarakat, salah satunya meluruskan informasi tidak benar atau hoaks terkait Pilkada.

“Kementerian Kominfo tentu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan Bawaslu, untuk sinergi yang saat ini sedang dan terus berjalan di dalam memastikan kualitas Pilkada yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedi Permadi dalam Konferensi Pers secara virtual dari Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Update Corona Banten Hari Ini Rabu 18 November 2020, 0 Kasus Sembuh dan Meninggal, 54 Kasus Baru

Kominfo mengapresiasi langkah Bawaslu, KPU, serta pihak berkepentingan lainnya untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif dari konten negatif, termasuk pada masa Pilkada serentak 2020.

Siber drone atau patroli siber akan dilakukan kominfo selama 24 jam nonstop, guna menangkal isu negatif di internet.

Setelah dilakukan pengawasan oleh cyberdrone dan dinilai menyalahi aturan, selanjutnya kominfo akan melakukan penindakan berupa pemutusan akses atau takedown.

Proses takedown sendiri akan bekerja sama dengan platform digital atau media sosial dimana muatan negatif atau informasi hoaks itu berada.

Baca Juga: Begini Solusi Mengecek BLT Guru Honorer saat Link info.gtk.kemdikbud.go.id Tidak Bisa Diakses

“Kementerian Kominfo sejak tanggal 1 September sampai 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoaks terkait dengan Pilkada 2020,” kata dedi menambahkan.

38 temuan isu tersebut, tersebar sebanyak 217 hoaks di berbagai platform digital. Bawaslu dalam hal ini telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku.

Sedangkan di kanal aduan situs bawaslu.go.id, Bawaslu menyatakan adanya 10 laporan dengan rincian 5 laporan berkaitan dengan pelanggaran larangan kampanye.

"Ada 4 laporan berkaitan dengan ujaran kebencian dan 1 laporan terkait disinformasi," ucap Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Diketahui total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia.

***

Editor: Bondan

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler