BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Berapa Bulan ?

13 November 2020, 20:10 WIB
BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan kamu tidak cair? ini nih penyebabnya karena pakai 7 rekening /./Pixabay mohamed_hassan

ZONABANTEN.com - BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 merupakan penyaluran BLT subsidi gaji Rp1,2 juta BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 periode bulan November-Desember.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 telah dalam proses pencairan.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap 1 dan 2 nilai totalnya sebanyak 5,8 trilyun rupiah.

Baca Juga: Beli Pelatihan Prakerja Segera, Bisa Diblokir Jika Terlewat, Berikut Cara Daftar Pelatihan Prakerja

Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap 2.

Jumlah rekening yang akan menerima bantuan tahap 2 ini sebanyak 2.713.434 orang.

Sedangkan Senin lalu, 9 November 2020, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dicairkan kepada para penerima tahap pertama.

Baca Juga: Wajib Dicoba Nih! Ini Kiat dari Aa Gym Supaya Sholat Bisa Khusuk

Dengan disalurkannya BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan 2 ini sebanyak Rp5,8 triliun

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Satgas Minta Masyarakat Waspada dan Antisipasi Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Untuk mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN,” ujar Menaker Ida di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.

“Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”imbuh Menaker Ida.

Baca Juga: Jadwal Acara tvN Jumat 13 November 2020, Ada Drama Korea Familiar Wife, Hundred Million Stars

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” jelas Menaker Ida.

“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Jadwal Penyaluran BLT Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 dari Kemnaker, Rekening BCA Kapan Cair?

“ Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” jelas Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Sulit Diakses, Anggaran Penanganan Covid-19 di Tangsel jadi Sorotan

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Jum'at 13 November 2020 : Ada One Championship Malam Hari Ini

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Julian

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler