Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup Dalam Kasus Jiwasraya Oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta

27 Oktober 2020, 07:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok) /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

ZONABANTEN.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis seumur hidup kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 26 Oktober 2020.

Rosmina mengatakan Benny terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga:

Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada intervensi Atas Kasus Narkoba Anak Wakil Walikota Tangerang

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Rosmina.

Selain divonis penjara seumur hidup, Benny juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 6.07 triliun.

Baca Juga:

Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Setelah hukuman ini berkekuatan hukum tetap (inkrah) akan ada sanksi penyitaan atas harta benda apabila ganti rugi ini tidak dibayarkan oleh Benny Tjokro.

Nantinya Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita.***

 

Editor: Bondan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler