Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada intervensi Atas Kasus Narkoba Anak Wakil Walikota Tangerang

- 27 Oktober 2020, 04:15 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Aka Kurniawan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Aka Kurniawan //Martin Marpaung

ZONABANTEN.com- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Aka Kurniawan menegaskan, bahwa dalam proses sidang penanganan perkara yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berinisial AKM serta tiga temannya DS, SY, MT, tidak ada intervensi.

Keempat tersangka ini menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang digelar secara virtual, Senin, 26 Oktober 2020. yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.

Baca Juga: 

Anak Sachrudin Wakil Walikota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup

“Untuk saat ini tidak ada (intervensi) dan kita menghargai Pak Sachrudin. Beliau juga menghormati proses hukum,” ujar Aka saat dimintai keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 26 Oktober 2020.

Nantinya Sidang lanjutan akan dilakukan pekan depan pada 2 November 2020, lanjut Aka, juga akan menghadirkan saksi-saksi dengan jumlah sekitar 7 orang.

Baca Juga:

Walikota Tangerang Imbau Warga Tidak Berpergian Saat Cuti Bersama 28 Oktober

“Saksi dari teman-teman anggota Polri yang nangkap,” ucap Aka.

Sekedar Informasi, keempatnya terdakwa dibekuk oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti 1 gram lebih sabu di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dan dijerat  Pasal 114 ayat 1, dengan ancaman maksimal  seumur hidup.***

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x