Tinggal Ngitung Hari! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek Jadwal Pencairannya

24 Oktober 2020, 13:03 WIB
Tinggal Ngitung Hari! BLT BPJS Ktenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek Jadwal Pencairannnya /Antara

ZONABANTEN.com – Penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kini telah memasuki gelombang 2.

Seperti yang dikabarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, nantinya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera cair pada awal November mendatang.

Melansir dari laman resmi Kemnaker.go.id menaker Ida menyampaikan “Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," Ujar Ida terkait Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Update Harga Buyback Emas UBS dan Emas ANTAM Retro di Galeri 24, Sabtu 24 Oktober 2020

Para pekerja yang mendapat bantuan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Namun tentunya tidak ditransfer dengan sekali waktu sekaligus, penyaluran ini bertahap, disalurkan dalam 4 bulan dengan nominal Rp1,2 juta dalam 2 bulannya.

Namun sebelum dana BLT Blt Bpjs Ketenagakerjaan gelombang 2 ini cair ke rekening anda, apakah anda telah memenuhi syarat-syarat yang telah diberikan Kemnaker?.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, Ceknya Cukup Klik Link Eform BRI Berikut Ini

Tak terpenuhinya syarat-syarat ini juga dapat menjadi faktor kegagalan transfer dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu jika kamu mengabaikannya.

Seperti yang diketahui, total yang akan didapat oleh setiap penerima adalah Rp. 2,4 Juta.

Sebelumnya, gelombang pertama telah dikerahkan masing-masing gelombangnya penerima akan mendapat Rp 1,2 Juta, dan pada gelombang pertama kemnaker telah menyalurkan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum Bisa Lewat HP, Pastikan Anda Penerima Bantuan Banpres Produktif UMKM

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalukan pada tahap pertamanya, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Yang terakhir penyaluran Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima.

Ada bebrapa hal yang dapat memperlambat penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekeningmu.

Baca Juga: Via Vallen Dituding Jiplak MV IU, Merasa Malu Netizen Banjiri Komentar sampai Minta di Takedown

Contohnya rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang tidak sesuai NIK dan beberapa lainnya.

Adapula yang perlu anda ketahui pula adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Sabtu 24 Oktober 2020, Logam Mulia Rp 1.008.000 per Gramnya

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

-  Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Jika anda telah telah memenuhi syarat diatas dan telah mendaftar, tentunya proses pencairan akan jadi lebih mudah.***

Editor: Bondan

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler