Wapres Sebut Vaksin Covid-19 Kalau Tidak Halal Bisa Digunakan Jika Penuhi Kriteria Ini

18 Oktober 2020, 09:12 WIB
Wakil Presiden Ma'aruf Amin //Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/ ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com - Fatwa MUI telah menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat.

Disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'aruf Amin mengenai vaksin Covid-19, MUI pun mempunyai peranan penting sehingga ia meminta MUI dilibatkan mulai dari tahap perencanaan. 

"Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," ujar Ma'aruf Amin saat melakukan dialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro pada hari Jumat 16 Oktober 2020 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ikuti Cara Ini Untuk Dapatkan Kuota Internet Gratis 50 GB Dari Telkomsel

Masalah kehalalan vaksin Covid-19, Ma'aruf menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia.

Wapres juga menyampaikan kriteria penggunaan vaksin covid-19 jika tidak halal, yaitu jika tidak ada solusi lain selain vaksin tersebut, dan situasi dalam keadaan darurat.

 

"Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegasnya.

Wakil Presiden Ma'aruf Amin yang juga menjabat Ketua MUI menjelaskan bahwa lembaga itu sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi di Indonesia. MUI sendiri sudah melaksanakan peranannya dalam pandemi Covid-19 di Indonesia sejak lama.

Baca Juga: Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Fahri Hamzah Sebut Penegak Hukum Lakukan Crime Control

Misalnya dalam ibadah shalat Jumat, shalat Idul Fitri, Idul Adha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

"Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan shalat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'aruf.

Fatwa lainnya seperti pengurusan dan tata cara pemakaman jenazah atau pemulasaraan jenazah. Tata cara mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga jenazah termasuk petugas pemakaman. Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman.

Baca Juga: Segera Cek, Kemnaker Sebut 5 Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bakal Gagal Transfer

Terakhir ia berpesan agar masyarakat tetap istiqomah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kepada para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan.***

Editor: Bondan

Sumber: BNPB Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler