Ini 8 Perbedaan Naskah Draft Final UU Cipta Kerja Setebal 812 halaman Yang Diserahkan Ke Pemerintah

15 Oktober 2020, 10:20 WIB
Ada 8 Perbedaan Naskah Draft Final UU Cipta Kerja Setebal 812 halaman Yang Diserahkan Ke Pemerintah /

ZONABANTEN.com - Draft final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara resmi telah diserahkan oleh DPR ke Pemerintah.

Draft final UU Cipta Kerja yang menimbulkan gelombang unjuk rasa penolakan di berbagai kota di Indonesia ini diserahkan pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Draft final UU Cipta Kerja yang diserahkan ke Pemerintah oleh DPR adalah setebal 812 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan langsung draf final UU Cipta Kerja ini kepada Pemerintah, diterima oleh Lydia Silvanna Djaman selaku Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Delapan Petinggi KAMI Ditangkap Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo Protes Jangan Hanya Bidik KAMI Saja

"Kami sudah menyampaikan, berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan," ujar Indra di Kantor Kemensetneg, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu Indra menyatakan secara prinsip tidak ada pemasalahan pada substantif ataupun  teknis mengenai UU Cipta Kerja tersebut.

 

"Jadi prinsipnya tidak ada masalah," ujar Indra usai menyerahkan draf final UU Cipta Kerja dengan tebal 812 halaman itu.

Baca Juga: Organisasi Buruh se-Jatim Curhat Soal UU Cipta Kerja : Hak Keperdataan Kami Dirampas

Meskipun begitu, akun twitter @matanajwa, menyoroti beberapa perbedaan naskah yang terdapat pada versi 905 halaman dengan versi 812 halaman yang diserahkan pemerintah.

Dalam unggahan yang diberi judul Mana Fakta Mana Dusta , berikut ini perbedaan yang ditelaah oleh Mata Najwa .

1. ada 19 pasal di versi 905 halaman, menggunakan frasa "dengan Peraturan Pemerintah" sedangkan pada naskah 812 halaman diganti menjadi "dalam Peraturan Pemerintah".

2. Pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, di versi 905 halaman tertulis "Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan PALING BANYAK sesuai ketentuan sebagai berikut.

Sedangkan pada versi 812 halaman frasa PALING BANYAK dihapus.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

3.Pasal 88A UU Ketenagakerjaan pada versi 905 halaman berisi 5 ayat, sedangkan pada versi 812 halaman berisi 8 ayat.

4. Pasal 154A ayat 1 UU Ketenagakerjaan pada versi 905 halaman terdiri dari 14 huruf dari (a) sampai (n), sedangkan pada versi 812 halaman terdiri dari 15 huruf mulai dari (a) sampai (o) serta ada tambahan lagi 9 anak huruf.

5. Pasal 1 angka 1 UU Lingkungan Hidup pada naskah 905 halaman menggunakan frasa "pemerintah" sedangkan pada naskah 812 halaman menggunakan kata-kata "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah."

6. Pasal 252 ayat 1 UU Administrasi Pemerintahan pada naskah 905 halaman menggunakan frasa "Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang telah dicabut Presiden". Pada naskah 812 halaman diganti menjadi Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang tidak mendapatkan nomer register."

Baca Juga: Waspada La Nina, Ini 3 Arahan Presiden untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi akibat Dampaknya

7. Pasal 14 ayat 2 UU Perkebunan pada naskah 905 halaman memuat 9 syarat penetapan batasan luas penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Sedangkan pada versi 812 halaman memuat 2 syarat penetapan batasan luas penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.

8. Pasal 58 UU Perkebunan pada naskah 905 halaman tidak ada ayat penjelasan, sedangkan pada naskah 812 halaman ditambah satu ayat penjelasan yang menggunakan kata "pekebun." 

***

Editor: Bondan

Sumber: Mata Najwa DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler