Deolipa Yumara: Pengaitan Pemalsuan Identitas Ayah Pegi dengan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengada-ada

25 Juni 2024, 20:20 WIB
Deolipa Yumara /Foto: Dok. Iwakum/

 

ZONABANTEN.com - Salah satu pengacara tersangka Pegi Setiawan , Deolipa Yumara Deolipa menyinggung soal pemeriksaan ayah kandung Pegi, yaitu Rudi Irawan, terkait tudingan kepemilikan identitas palsu alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda untuk menyembunyikan dan mengganti nama anaknya. Adapun pemeriksaan itu dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Jumat, 21 Juni 2024.

Deolipa menyebut hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus Vina dan jika dikaitkan terlalu mengada-ada. Menurutnya, pemeriksaan Rudi Irawan terasa janggal, terutama dalam konteks obstruction of justice atau perintangan penyidikan, dan seharusnya tidak bisa dikenakan terhadap Rudi. 

"Kerena Hal itu sudah tertuang dalam KUHP, yakni dalam Pasal 221 ayat 2. Memang di dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP itu mengatur soal obstruction of justice," kata Deolipa saat ditemui awak media, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemilik Toko Perabot di Duren Sawit, Korban Kerap Memukul Pelaku

Adapun bunyi Pasal 221 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

"Tapi pengecualiannya di Pasal 221 ayat 2, yaitu aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya," lanjutnya.

Baca Juga: Deolipa Yumara Tegaskan Ayah Pegi Perong Tak Bisa Disebut Pelaku Obstruction of Justice Kasus Vina Cirebon

Deolipa menegaskan, jika tetap dilakukan dalam kaitannya dengan kasus Vina hal ini terlalu mengada-ada dan tidak bisa disebut obstruction of justice. 

"Kalau tujuannya dikaitkan untuk menguatkan cerita tentang Pegi sebagai tersangka mungkin saja. Tapi kalau lebih jauh menyatakan orang tua Pegi ini pelaku obstruction of justice, jawabannya tidak bisa," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan alias Perong, alias Robi Irawan ditangkap di Jalan Kopo Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 malam. Ditreskrimum Polda Jabar menyatakan Pegi adalah salah satu pelaku pembunuhan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky pada 2016 silam. Kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan usai kisahnya diangkat ke layar lebar bergenre horor berjudul 'Vina Sebelum 7 Hari'.

Baca Juga: Bukan Dua, Polisi Konfirmasi Pelaku Pembunuh Pemilik Toko Perabot di Duren Sawit Hanya Satu Orang

Menurut Polda Jabar, Pegi adalah buronan yang dicari sejak 8 tahun lalu. Dia disebut menyamar sebagai kuli bangunan untuk menutupi identitas aslinya. Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina dan Eky  di Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu. Ia menyampaikan pernyataan bantahan itu kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Minggu, 27 Mei 2024 lalu.

Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Namun, banyak masyarakat yang bersimpati kepada Pegi dan mengatakan polisi salah tangkap. Bahkan, banyak pengacara yang ikut bergabung menjadi kuasa hukum Pegi karena menilai penetapan Pegi sebagai tersangka tidak kuat bukti dan saksi.***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler