Psikiater Mintarsih Soroti Gelagat Aneh Pegi Perong, Terduga Pembunuh Vina Cirebon

27 Mei 2024, 05:20 WIB
Psikiater Mintarsih Soroti Gelagat Aneh Pegi Perong, Terduga Pembunuh Vina Cirebon /Foto: Ayu Utami//Zonabanten

ZONABANTEN.com - Kasus Vina Cirebon memang kembali menjadi sorotan usai kisahnya diangkat ke layar lebar bergenre horor berjudul Vina Sebelum 7 Hari.

Ditreskrimum Polda Jabar juga telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong, alias Robi Irawan yang selama ini buron dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muhammad Rizky Rudian alias Eky pada 2016 silam. Pegi ditangkap di Jalan Kopo Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.

Menurut Polda Jabar, Pegi adalah buronan yang dicari sejak 8 tahun lalu. Dia disebut menyamar sebagai kuli bangunan untuk menutupi identitas aslinya.

Baca Juga: Warga Kampung Bayam Gotong Royong Perbaiki Rumah Tak Layak Pakai Usai Diusir Paksa Pemda Jakarta

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina dan Eky  di Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu. Ia menyampaikan pernyataan bantahan itu kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Minggu, 27 Mei 2024.

Saat Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirkrimum Kombes Pol Surawan menyampaikan keterlibatan Pegi dalam kasus tahun 2016 silam, Pegi beberapa kali menggelengkan kepala sebagai isyarat menolak semua keterangan yang disampaikan Jules.

"Bohong," kata Pegi melalui gerakan bibir.

Setelah polisi memberikan keterangan kepada media, Pegi langsung minta waktu untuk bicara.

"Saya izin bicara, izin bicara," ujar Pegi. 

Baca Juga: Ditangkap Polda Jabar, Pegi Bilang Bukan Dia Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky

Namun, Polisi tidak memberikan kesempatan kepada Pergi untuk bicara kepada awak media. Jules langsung memotong omongan Pegi. 

"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Jules. 

Namun, Pegi tetap ingin bicara hingga akhirnya Polisi membawa Pegi masuk ke dalam gedung Ditreskrimum.

"izin bicara, saya tidak pernah melakukan, ini fitnah, saya rela mati," teriak Pegi. 

Saat dibawa ke dalam ruangan, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan Polisi. 

"Tidak, tidak, saya rela mati," kata Pegi.

Baca Juga: 44 Biksu yang Istirahat di Masjid Dianggap Bablas, MUI Tuai Kritik

Psikiater kondang Dr. Mintarsih Abdul dr. Mintarsih Abdul Latief, SpKJ turut menyoroti gestur Pegi saat Polda Jabar mengekspos kasus ini ke publik.

"sebetulnya kalau dilihat dari dari
geleng-geleng kepalanya maka dia akan menunjukkan itu tidak benar kan ada wartawan jadi itu cara Pegi mengungkapkan bahwa di apa yang dikatakan itu tidak benar," kata Mintarsih saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Minggu, 26 Mei 2024 malam.

Sebagaimana diketahui, Pegi disangkakan pasal berlapis, mulai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Kecelakaan di Flyover Bandengan, Seorang Lansia Pengendara Ojol Tewas Akibat Terlindas Truk

Menurut Mintarsih, kepolisian harus teliti dalam menuntaskan kasus ini karena ini menyangkut hukuman yang cukup lama.

"Polisi harus teliti dalam membandingkan ciri-cirinya saat 8 tahun lalu, hingga viral baru-baru ini dan dicari lagi, apakah sama atau tidak," ujarnya.

Sepanjang penjelasan polisi  dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Pegi memang jadi sorotan. Pegi juga dilarang berbicara di depan awak media sesaat sesudah rilis kasus selesai dilakukan. Menurut Mintarsih, seharusnya polisi memperbolehkan untuk bicara di depan awak media.

"Banyak pihak yang menyoroti kasus ini, jika pegi tidak boleh ikut berbicara
di depan wartawan, itu menjadi tanda tanya besar," tutup Mintarsih.***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler