ZONABANTEN.com – Kemenkominfo bakal lindungi anak dari konten pornografi, siapkan RPP hingga literasi digital pada orang tua. Sejumlah langkah untuk melindungi anak dari konten pornografi di ruang digital Indonesia tengah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Budi Arie Setiadi, selaku Menkominfo menyampaikan, bahwa langkah-langkah tersebut antara lain dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital, hingga memberikan literasi digital pada orang tua.
“Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital. Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digogok di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Budi pada Sabtu, 20 April 2024.
Nantinya, aturan tersebut akan menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pornografi di ruang digital.
Baca Juga: 5 Tips Ampuh Atasi Kecanduan Pornografi!
Selain itu, Kemenkominfo juga akan menggencarkan langkah untuk memperkuat literasi digital bagi para orang tua, supaya dapat melindungi anaknya saat mengakses gadget.
Budi menilai, bahwa literasi digital orang tua itu penting untuk menyadarkan bahwa orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya, supaya tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.
“Cara literasi orang tuanya ini lewat program-program literasi digital yang kami bikin, kami buatkan kampanye, dan sosialisasi supaya orang tua-orang tua di era digital ini paham dan sadar bahwa anak-anak itu bisa di-tracking konsumsi kontennya di media sosial,” pungkas Budi.***